Makalah Pancasila Nilai-nilai Pancasila Dalam Keperawatan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Seorang perawat adalah sebagai tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang perawat
harus mempunyai etika, karena yang dihadapi perawat adalah juga manusia.
kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang perawat
harus mempunyai etika, karena yang dihadapi perawat adalah juga manusia.
Perawat harus
bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini harus di
lakukan karena perawat adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan
memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai di antara keduanya.
lakukan karena perawat adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan
memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai di antara keduanya.
Etika dapat
membantu para perawat mengembangkan kelakuan dalam
menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan.
menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan.
Dengan
demikian, para perawat dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama.
Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling
memperoleh, maka dua hal ini tidak dapat dipisah – pisahkan.
Selain dengan
tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik
rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat / kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai – pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan perawat.
rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat / kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai – pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan perawat.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa itu Ideologi Pancasila ?
2.
Bagaimana implementasi Pancasila dalam praktik keperawatan ?
1.3.
Tujuan
Untuk mengetahui peranan Pancasila dalam praktik
keperawatan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Pengertian
Ideologi Pancasila
Pengertian
ideologi pancasila khususnya yang berkaitan dengan pancasila sebagai dasar
negara adalah pancasila mempunyai nilai-nilai yang pandangan hidup bangsa
Indonesia, sehingga pancasila juga merupakan suatu jati diri bagi bangsa
Indonesia. Ideologi pancasila sebagai dasar negara, memilki maksud bahwa
menjadi sekumpulan gagasan ide dan keyakinan yang bersifat menyeluruh dan
sistematis yang meliputi berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ideologi
pancasila sebagai dasar negara sangat dibutuhkan sebab ideologi merupakan suatu
pandangan, cita-cita dan keyakinan yang ingin diwujudkan secara nyata dalam
kehidupan sehari-hari. Ideologi pancasila harus mampu membangkitkan kesadaran
dan juga semangat dalam mengisi kemerdekaan yang sudah terwujud sekarang ini.
Jadi intinya,
pengertian ideologi pancasila adalah pancasila sebagai dasar untuk mengatur
berjalannya pemerintahan negara Indonesia, sekaligus pancasila merupakan suatu
pandangan dan tuntuan untuk meraih cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi negara Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting
sehingga semua warga negara wajib mengerti dan mengetahui pancasila sebagai
dasar negara. Maka tidak heran sedari kecil anda mungkin terbiasa belajar
mengenai pancasila dan bahkan menghafalkan pancasila di sekolah. Hal ini tidak
lain adalah sebagai bentuk untuk memahami dan mengetahui pancasila.
2.2.Pengertian
Praktik Keperawatan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian intregral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang
komprehensif serta ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik
sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (Lokakarya
keperawatan Nasional 1983.
Hakikat Praktik Keperawatan senatiasa mengabdi kepada
kemanusiaan atau berbentuk pelayanan humanistik mendahulukan kepentingan
kesehatan klien askep merupakan inti praktek keperawatan hubungan profesional
perawat-klien mengacu pada sistem interaksi secara positif atau hubungan
terapiutik
Praktik keperawatan adalan tindakan mandi perawat
professional ( Ners ) melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien atau
klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai
lingkup wewenang dan tanggung jawab.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Implementasi Sila-Sila Dalam Keperawatan
A. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai
seorang perawat tentu harus menjungjung tinggi kebebasan beragama bagi klien.
Pengamalan pancasila sila pertama tentu wajib dilakukan oleh seorang perawat.
Hal itu dikarenakan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya lima
kepercayaan atau agama. Maka sudah tentu sebagai seorang perawat harus bisa
menghargai dan menghormati pasien atau klien
yang berbeda kepercayaan.
Selain
itu, seorang perawat yang baik juga harus bisa menagamlkan nilai-nilai
keagamaan dalam menjalankan profesi keperawatannya seperti dalam tata kelakuan
yang sesui norma agama. Implentasi dari sila pertama antara lain :
1.
Ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda
keyakinan.
2. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sholat sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan
tindakan keperawatan.
3. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
masing-masing jika antara perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan
pasien.
4. Perawat
membantu pasien yang ingin menghormati dan melaksanakan ibadahnya saat pasien
dalam keadaan keterbatasan.
5. Perawat dalam
memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti
bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa
mengharapkan imbalan.
6. Perawat yang
jujur dan tekun dalam tugas.
7. Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
8. Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
B. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab.
Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab”. Sila kedua ini mengandung arti bagi profesi keperawatan yaitu seorang
perawat harus bersikap adil terhadap klien. Memiliki rasa cinta dalam hartiaan
sayang terhadap klien, serta tidak membeda-bedakan klien dalam melakukan perawatan.
Dengan keanekaragaman budaya serta suku bangsa, seorang perawat dalam
menjalankan tugasnya tentu akan menghadapi klien yang berbeda-beda. Sangat
jelas bahwa seorang perawat harus adil dan menangani klien dengan penuh
tanggung jawab serta tidak dengan semena-mena. Implementasi dari sila kedua
antara lain :
1.
Memberikan
pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan
penyakit yang diderita pasien.
2.
Dalam merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
dengan tidak memperlakukan pasien dengan semena-mena.
3.
Perawat
merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa
selira.
4.
Membela
pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga
pasien merasa aman dan nyaman.
5.
Perawat
memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut
merasakan apa yang dialami oleh pasien.
6.
Meningkatkan
dan menerima ekspresi perasaan positif dan negatif pasien dengan memberikan
waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
7.
Perawat memiliki sensitivitas dan
peka terhadap setiap perubahan pasien.
8.
Perawat bersedia
mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
9.
Perawat harus memiliki minat
terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
10.
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
11. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
C. Persatuan
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari
berbagai ras, suku bangsa, budaya dan lain-lain. Dengan keanekaragaman tersebut
menimbulkan masyarakat yang berbeda-beda, dalam profesi perawat justru akan
berbaur dengan tenaga kesehatan yang lainnya. Hal ini akan menimbulkan berbagai
pandangan antara tenaga kesehatan yang satu dengan tenaga kesehatan yang lainnya.
Seorang perawat akan dihadapkan dengan berbagai profesi yang akan menunjang
profesinya untuk kesembuhan bagi klien. Maka, implementasi dari sila ketiga
jelas harus dilakukan oleh seorang perawat. Hal ini dimaksudkan agar klien
dapat merasakan kenyamanan dan cepat dalam memperoleh kesehatan. Seorang
perawat tidak boleh mementingkan diri pribadi, kelompok ataupun ras. Seorang
perawat yang baik harus mementingkan kesehatan klien baik berbeda agama, ras
dan suku bangsa.
Implementasi dari sila ketiga antara lain :
1. Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan.
2. Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
3. Perawat harus
menjalin hubungan baik terhadap sesama perawat lain, staf kesehatan lainnya,
pasien dan keluarga agar tidak terjadi konflik yang menimbulkan perpecahan.
4. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5. Sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
6. Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
7. Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
8. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
9. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
10. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D .Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawataran/Perwakilan.
Dalam sila keempat memiliki arti yang lebih luas.
Akan tetapi, dalam profesi perawat akan terlihat jelas bahwa dalam pelaksanaan
keperawatan terhadap klien. Seorang perawat harus bisa dipimpin dan bekerja
secara tim. Selain itu, sebelum melaksanakan tindakan kepada klien harus
terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan keluarga klien serta tenaga medis
lainnya. Hal ini, dimaksudkan agar tercipta proses pelayanan kesehatan yang
baik bagi klien. Implementasi sila keempat antara lain :
1. Sebelum melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya
mengutamakan musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil
keputusan.
2. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
3. Perawat
hendaknya membiasakan diri menahan pembicaraan tentang hal – hal pasien dengan
orang yang tak mempunyai hal dalam hal itu dan yang tidak mengerti soal
perawatan pasien, meskipun orang tersebut keluarga pasien sendiri.
4. Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
5. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
6. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
7. Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
8. Dengan i’tikad
baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
9. Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
10. Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
11. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima dalam profesi keperawatan memiliki arti
bahwa seorang perawat harus bersikap adil dan merata terhadap seluruh rakyat
indonesia. Hal ini, mengandung pengertian bahwa seorang perawat dalam
melaksanakan tugasnya harus bersikap sama dan tidak membeda-bedakan antara
klien yang satu dan klien yang lainnya. Seorang perawat juga harus mampu
mementingkan keselamatan klien dan juga keselamatan bagi dirinya sendiri.
Seorang perawat harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban klien.
Implementasi dari sila kelima antara lain :
1.
Mengembangkan
sikap adil dan keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien.
2.
Perawatan
pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis
lainnya.
3.
Antara hak dan kewajibannya perlu
diseimbangkan. Lebih mementingkan keselamatan pasien tapi tidak mengabaikan
keselamatan perawat itu sendiri.
4.
Perawat mampu mencurahkan waktu dan
perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
5.
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
6.
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
7.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
8.
Menghormati hak orang lain.
9.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
10.
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
11.
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
12.
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
13.
Suka bekerja keras.
14.
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
15.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, pengamalannya harus
dimulai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara negara yang secara
meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.
Dalam menjalankan profesi sebagai
perawat, memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan sebuah
kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang. Ketulusan melayani tanpa
membeda-bedakan satu sama lain merupakan
salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila.
Komentar
Posting Komentar